Bupati Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

photo

PASURUAN, 30 Desember 2025 – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kepada 620 pegawai honorarium Pemkab Pasuruan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/2025) 

Dalam sambutannya, Rusdi mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru saja menerima SK. “Untuk teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK pengangkatan, saya ucapkan selamat dan terima kasih. Ini hanya alih status saja dari honorer menjadi PPPK,” katanya.

Sebagai abdi negara, Rusdi berharap seluruh pegawai Pemkab Pasuruan untuk memiliki kinerja yang baik. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dirinya mendapatkan pemberitahuan dari BKPSDM perihal salah satu pegawai yang bermasalah dan harus menerima resiko pemberhentian kepegawaian.

Lebih lanjut Rusdi juga menyampaikan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh waktu juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam memperhatikan kesejahteraan ASN di semua daerah di tanah air. 

Dengan dukungan itu, ia meminta seluruh karyawan agar lebih bersyukur serta tak hanya menggugurkan kewajiban sebagai ASN saja. Melainkan menjadikan pekerjaan sebagai sebuah tantangan dalam memajukan instansi sebagai tempat bekerja para ASN. 

Sementara itu, salah satu PPPK Paruh waktu, Siti Salamah mengaku bersyukur dan bahagia sebagai ASN Pemkab Pasuruan yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).